Pengamat UI: Petahana Kuat Bisa Calon Tunggal di Pilkada

Namun demikian, bagi semua peserta pilkada nanti, calon yang diwaspadai adalah para pejabat kepala daerah. Dari sisi regulasi memang jelas bahwa mereka tidak boleh berpihak dan diharuskan mundur dari jabatannya apabila berkeinginan mencalonkan diri.

Namun, para pejabat sementara ini memiliki potensi untuk dapat meramaikan kontestasi apabila ia mampu menarik simpati dan dukungan masyarakat secara cepat karena kinerja positif dan ternyata pejabat sebelumnya tidak demikian halnya.

Ini yang malah menurut saya akan menjadi dilema para pejabat sementara dan elite partai politik yang berkeinginan mencalonkan para pejabat ini.

Exit mobile version