Pengamat : Wakapolres Harus Proses Hukum  Oknum Yang Mencatut Namanya

Foto: Ilustrasi

Lebih lanjut Yanto menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum dengan mencatut nama wakapolres telah mencederai instansi Polri kususnya Polda NTT terlebih Polres Rote Ndao, untuk itu Waka Polres perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisisan kedepan.

Terhadap oknum yang mencatut nama Wakapolres tersebut, menurut Yanto dapat dikenakan UU ITE mengingat informasi tersebut telah tersebar di media sosial.

Sementara itu Wakapolres Rote Ndao, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan yang dikonfirmasi media ini soal kebenaran berita tersebut membantah bahwa dirinya tidak pernah meminta atau merekomendasikan  masalah pasir kepada siapapun.

Untuk diketahui,  sebelumnya nama wakapolres Rote Ndao disebut-sebut dalam pusaran kasus penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao.

Exit mobile version