Pengangkatan Ririek Adriansyah Menjadi Presdir Tekomsel Tuai Polemik

Titiek Adriansyah

Lebih lanjut Rihat sapaan akrabnya mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah No 45 tahun 2005 pasal 19 jelas di jabarkan bahwa masa jabatan anggota direksi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya.

“Di PP 45 tahun 2005 pasal 19 dengan jelas dan tegas telah diatur masa jabatan anggota direksi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya. Artinya seorang yang menjabat sebagai anggota direksi pada BUMN maximal dapat menjabat selama 2 periode atau 10 tahun, sedangkan dalam kasus ini Ririek sudah menjabat sebagai Presiden Direktur Telkomsel sejak 2012 berarti sudah 10 tahun dirinya menjabat sebagai direksi Telkomsel,” katanya.

Rihat juga meminta kepada menteri BUMN segera membatalkan pengangkatan kembali Ririek Ardiansyah yang dinilai cacat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *