Usai diamankan, pelaku diserahkan ke Polsek Gunungpuyuh Mapolres Sukabumi Kota berikut barang buktinya. “Warga pun akhirnya membawa FR ke Polsek Gunungpuyuh untuk diamankan. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan Polisi, tuga paket sabu kembali ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan menjadi delapan paket sabu seberat 4,09 gram.
“Hasilnya, ditemukan kembali 3 paket sabu tidak jauh dari lokasi pertama kali FR diamankan, sehingga total barang bukti menjadi 8 paket dengan berat keseluruhan 4,09 gram, plus satu unit telepon genggam,” ungkapnya.
Kepada Polisi, FR mengaku mendapatkan paket sabu darj seseorang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota yang hendak diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.