Pengembalian Uang Suap Tidak Gugurkan Proses Hukum

Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing

JAKARTA, Mediakarya – Kasus tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen rupanya membuat anggota legislatif ikut terseret.

Hal itu menyusul dengan pengembalian uang suap Ketua  DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro  dari Pepen  sebesar Rp 200 juta ke KPK yang diduga sebagai uang pelicin dalam memuluskan pengesahan anggraan tahun 2022.

Terkait dengan pengembalian dugaan uang suap ke KPK, pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi termasuk membantu atau memberikan kesempatan melakukan korupsi harus diproses secara hukum.

Menurut Emrus, ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana korupsi kemudian mengembalikan uang suap tersebut, dia berpendapat bahwa pengembalian itu bisa dilihat dari dua hal.

Pertama kata Emrus, yang mengembalikan itu sama saja dia (penerima suap) mengakui telah terjadinya tindak pidana. Kemudian yang kedua, pengembalian uang suap itu tidak berarti menggugurkan proses pidananya.

“Jadi siapa pun dia, pengembalian uang hasil suap itu bukan berarti unsur pidananya selesai, akan tetapi harus melalui proses hukum di pengadilan. Biar nanti hakim yang memutuskan,” ujar Emrus kepada Mediakarya, Rabu (27/1/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *