Beranda / Nasional / Politik / Pengembalian Uang Suap Tidak Gugurkan Proses Hukum

Pengembalian Uang Suap Tidak Gugurkan Proses Hukum

JAKARTA, Mediakarya – Kasus tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen rupanya membuat anggota legislatif ikut terseret.

Hal itu menyusul dengan pengembalian uang suap Ketua  DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro  dari Pepen  sebesar Rp 200 juta ke KPK yang diduga sebagai uang pelicin dalam memuluskan pengesahan anggraan tahun 2022.

Terkait dengan pengembalian dugaan uang suap ke KPK, pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi termasuk membantu atau memberikan kesempatan melakukan korupsi harus diproses secara hukum.

Menurut Emrus, ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana korupsi kemudian mengembalikan uang suap tersebut, dia berpendapat bahwa pengembalian itu bisa dilihat dari dua hal.

Pertama kata Emrus, yang mengembalikan itu sama saja dia (penerima suap) mengakui telah terjadinya tindak pidana. Kemudian yang kedua, pengembalian uang suap itu tidak berarti menggugurkan proses pidananya.

“Jadi siapa pun dia, pengembalian uang hasil suap itu bukan berarti unsur pidananya selesai, akan tetapi harus melalui proses hukum di pengadilan. Biar nanti hakim yang memutuskan,” ujar Emrus kepada Mediakarya, Rabu (27/1/2022).

Emrus mengatakan, boleh jadi nanti di pengadilan memutuskan bahwa proses itu dilanjutkan atau tidak. Namun demikian hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.

“Tapi menurut pandangan saya bahwa sekalipun uang hasil suap itu dikembalikan bukan berarti unsur pidananya berhenti. Hukum harus ditegakkan. Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan di pengadilan,” tegas direktur eksekutif Emrus Corner ini.

Terkait dengan adanya pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi yang telah mengembalikan uang suap ke KPK tersebut, dan desakan publik agar unsur dewan yang lain agar ikut dipanggil, Emrus berpandangan bahwa lembaga antirasuah itu tidak pernah menarget individu.

“Jadi siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan KPK memiliki alat bukti yang kuat maka selayaknya diproses. Saya meyakini bahwa KPK tidak pernah mentarget sosok atau institusi dalam melakukan penegakkan hukum,” pungksnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro meminta kepada anggota DPRD juga aparat Pemkot yang merasa menerima gratifikasi baik berupa uang, barang, maupun jasa layanan lainnya agar cepat cepat melaporkan atau mengembalikan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian itu diterima,

“Jika tidak bakal terkena pasal 12 B (ayat 1) tentang gratifikasi,” ucap Chairoman.**

 

 

 

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *