Pengembalian Uang Suap Tidak Gugurkan Proses Hukum

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing

Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing

JAKARTA, Mediakarya – Kasus tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen rupanya membuat anggota legislatif ikut terseret.

Hal itu menyusul dengan pengembalian uang suap Ketua  DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro  dari Pepen  sebesar Rp 200 juta ke KPK yang diduga sebagai uang pelicin dalam memuluskan pengesahan anggraan tahun 2022.

Terkait dengan pengembalian dugaan uang suap ke KPK, pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi termasuk membantu atau memberikan kesempatan melakukan korupsi harus diproses secara hukum.

Menurut Emrus, ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana korupsi kemudian mengembalikan uang suap tersebut, dia berpendapat bahwa pengembalian itu bisa dilihat dari dua hal.

Pertama kata Emrus, yang mengembalikan itu sama saja dia (penerima suap) mengakui telah terjadinya tindak pidana. Kemudian yang kedua, pengembalian uang suap itu tidak berarti menggugurkan proses pidananya.

“Jadi siapa pun dia, pengembalian uang hasil suap itu bukan berarti unsur pidananya selesai, akan tetapi harus melalui proses hukum di pengadilan. Biar nanti hakim yang memutuskan,” ujar Emrus kepada Mediakarya, Rabu (27/1/2022).

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Bekasi Buka ‘Kotak Pandora’ Dugaan Suap Pengesahan Anggaran

Emrus mengatakan, boleh jadi nanti di pengadilan memutuskan bahwa proses itu dilanjutkan atau tidak. Namun demikian hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.

“Tapi menurut pandangan saya bahwa sekalipun uang hasil suap itu dikembalikan bukan berarti unsur pidananya berhenti. Hukum harus ditegakkan. Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan di pengadilan,” tegas direktur eksekutif Emrus Corner ini.

Terkait dengan adanya pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi yang telah mengembalikan uang suap ke KPK tersebut, dan desakan publik agar unsur dewan yang lain agar ikut dipanggil, Emrus berpandangan bahwa lembaga antirasuah itu tidak pernah menarget individu.

“Jadi siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan KPK memiliki alat bukti yang kuat maka selayaknya diproses. Saya meyakini bahwa KPK tidak pernah mentarget sosok atau institusi dalam melakukan penegakkan hukum,” pungksnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro meminta kepada anggota DPRD juga aparat Pemkot yang merasa menerima gratifikasi baik berupa uang, barang, maupun jasa layanan lainnya agar cepat cepat melaporkan atau mengembalikan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian itu diterima,

“Jika tidak bakal terkena pasal 12 B (ayat 1) tentang gratifikasi,” ucap Chairoman.**

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WIB

HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB