Emrus mengatakan, boleh jadi nanti di pengadilan memutuskan bahwa proses itu dilanjutkan atau tidak. Namun demikian hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.
“Tapi menurut pandangan saya bahwa sekalipun uang hasil suap itu dikembalikan bukan berarti unsur pidananya berhenti. Hukum harus ditegakkan. Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan di pengadilan,” tegas direktur eksekutif Emrus Corner ini.
Terkait dengan adanya pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi yang telah mengembalikan uang suap ke KPK tersebut, dan desakan publik agar unsur dewan yang lain agar ikut dipanggil, Emrus berpandangan bahwa lembaga antirasuah itu tidak pernah menarget individu.
“Jadi siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan KPK memiliki alat bukti yang kuat maka selayaknya diproses. Saya meyakini bahwa KPK tidak pernah mentarget sosok atau institusi dalam melakukan penegakkan hukum,” pungksnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro meminta kepada anggota DPRD juga aparat Pemkot yang merasa menerima gratifikasi baik berupa uang, barang, maupun jasa layanan lainnya agar cepat cepat melaporkan atau mengembalikan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian itu diterima,
“Jika tidak bakal terkena pasal 12 B (ayat 1) tentang gratifikasi,” ucap Chairoman.**