JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tak lagi mengelak bahwa temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong adalah benar adanya.
Langkah tegas diambil dengan menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga paling bertanggung jawab. Mereka adalah Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Penonaktifan ini dinilai menguatkan dugaan publik bahwa memang ada kamar khusus yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu yang mampu membayar.
Skandal ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 23 September 2026 dan menemukan area khusus berfasilitas mewah terpisah dari blok hunian biasa.
Diduga kuat, kamar-kamar eksklusif tersebut disewakan kepada warga binaan tertentu.
Temuan Ombudsman bukan sekadar kamar tidur. Tim menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan bergaya vila mini di area belakang lapas yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur lengkap, televisi, kulkas, hingga AC.
Bahkan, di area tersebut juga ditemukan fasilitas kebugaran atau gym yang sedang dibangun, simulator golf, serta minuman beralkohol di dalam kulkas. 2a27
Rudi memastikan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan internal. Kementerian akan mengakomodasi dan menindaklanjuti seluruh temuan Ombudsman.
Objek pemeriksaan mencakup dugaan hunian mewah mirip homestay, keberadaan miras, simulator golf, hingga barang pribadi lainnya.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya. (Edr)











