”BUMD wajib menyerahkan arsip statis kepada Dispusip selaku Lembaga Kearsipan Daerah untuk mendukung khazanah arsip serta mendorong arsip sebagai memori kolektif bangsa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Insekda nomor e-0037 tahun 2023 tentang Penanganan Penyelamatan Arsip COVID-19 bahwa BUMD diwajibkan untuk menyerahkan arsip yang tercipta dalam penanganan COVID-19.
Pembangunan Sarana Jaya dapat meningkatkan hasil audit kearsipan di tahun selanjutnya dan menjadi barometer pengelolaan kearsipan di lingkungan BUMD Provinsi DKI Jakarta.
“Semoga Bimtek ini dapat menambah wawasan dan membuka cakrawala pengelolaan kearsipan terhadap pentingnya arsip kepada para peserta,” ucapnya.
Ia menginginkan, arsip yang ada di Perumda Pembangunan Sarana Jaya juga bisa menjadi literasi bagi masyarakat luas. Untuk itu, ia berharap arsip yang ada dan bisa untuk publikasi bisa dibukukan.
“Sesuai tugas dan fungsi kita ada keterkaitan antara perpustakaan dan kearsipan. Kearsipan yang ada bisa menjadi suatu cerita faktual yang bisa dibukukan. Nah buku ini bisa kita ekspose sebagai sumber literasi bagi masyarakat agar mereka tahu sejarah Jakarta dari kontribusi yang diberikan Pembangunan Sarana Jaya,” kata Firmansyah.
Mengingat pentingnya pendokumentasian dan pengelolaan arsip, imbuh Firmansyah, Dispusip DKI Jakarta akan mengadakan Bimtek serupa di BUMD-BUMD lain.