Penulis Disertasi Amicus Curiae Pertama di Indonesia, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto Menyebutkan Hal Ini Usai Heboh Megawati Mengajukannya ke MK

Dr. Umbu Rudi Kabunang. SH.MH.CLI saat membuka acara launching kantor ‘Law Firm BS and Partner. Advocate, Curator, and Legal Consultant’.

Sehingga, Dr. Umbu Kabunang Rudianto dalam disertasinya, ia merasa bahwa peran amicus curiae dalam persidangan di pengadilan Indonesia sudah sering kali hadir, dan terlibat dalam proses pengadilan di Indonesia. “Khususnya dalam penelitian saya di pengadilan pidana,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa pendapat hukum dari amicus kuruae yaitu amicus brief itu bukan sekedar dipertimbangkan, tetapi harus wajib dipertimbangkan dalam putusan. “Tetapi kenyataan yang terjadi adalah pertimbangan hukum atau legal opini atau amicus brif itu tidak sertamerta dijadikan pertimbangan oleh hakim,” terangnya.

Ia juga menambahkan, disertasi tentang Amicus Curiae ini bakal dibuat dalam bentuk buku dan segera diterbitkan. “Melalui disertasi ini, saya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta tahun 2023 lalu,” katanya.

Sepintas Disertasi Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto Hunga, SH, MH.

Amicus Curiae atau dapat diartikan sebagai teman pengadilan adalah orang atau organisasi swadaya masyarakat atau akademisi yang bukan pihak berperkara di pengadilan, namun memiliki kepentingan yang kuat dalam perkara tersebut dan mengajukan pendapat hukum dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.

Amicus Curiae atau friends of court dapat dijadikan salah satu alat bukti berupa kajian ilmiah yang terkait dengan kasus yang sedang disidangkan di pengadilan.

Hakim dapat menggunakan Amicus Curiae sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutus perkara.

Hakim dapat membuka informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan kasus yang sedang disidangkan tersebut.

Amicus Curtae berbeda dengan pihak dalam intervensi karena para sahabat pengadilan (amici) tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara tetapi menaruh perhatian terhadap suatu kasus secara khusus

Namun dalam praktiknya, penggunaan Amicus Curiae ini belum memiliki kepastian hukum karena dapat dikesampingkan oleh hakim.

Sebagai Das sein tentang keberadaan hukum, Amicus Curiae, dalam beberapa tuhun terakhir, diperkirakan sejak 2009, muncul di Penyadilan Negeri Indonesia.