Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dikabarkan dari antara, dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4), Zainal menjelaskan bahwa uang suap dari Muara kepada Terbit melalui sejumlah pihak.

Mereka adalah Kepada Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat Iskandar Perangin Angin, yang juga merupakan kakak kandung Terbit; kontraktor Marcos Surya Abdi; kontraktor Shuhanda Citra; dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Pada tanggal 18 Januari 2022, Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi.

Exit mobile version