JAKARTA, Mediakarya – Terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yakni Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin, dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana (terhadap terdakwa Muara Perangin Angin) berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan,” kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Muara dituntut hukuman tersebut oleh JPU KPK karena dinilai terbukti melakukan suap senilai Rp572 juta untuk mengerjakan 11 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada tahun 2021.