“Sepertinya belum pernah terjadi dalam sejarah bahwa inspektorat melaporkan kepala dinas ataupun kepala daerah ke lembaga penegak hukum karena suatu tindak pidana. Sebab posisi kepala inspektorat sejajar dengan kepala dinas,” katanya.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Joker itu berharap agar jabatan inspektorat di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi diisi oleh aparat penegak hukum.
“Pejabat inspektorat seyogyanya anggota kepolisian maupun kejaksaan yang diperbantukan di dinas inspekorat tersebut. Jadi fungsi inspektorat benar-benar efektif dalam rangka penegakan hukum bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Seperti di kementerian kan sudah ada. Jabatan inspektorat dari anggota Polri yang diperbantukan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya praktik jual beli jabatan oleh sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara seperti yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.