KOTA BEKASI, Mediakarya – Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait pembiayaan kunjungan dinas Wali Kota Bekasi ke Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka penjajakan kerja sama teknologi pengolahan air dan limbah dengan Jinluo Water Co., Ltd..
Berdasarkan dokumen resmi Keputusan Wali Kota Bekasi serta daftar peserta penugasan, perjalanan dinas tersebut telah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri dan dilaksanakan secara formal. Namun demikian, dokumen yang sama juga mencantumkan bahwa biaya perjalanan—meliputi tiket, akomodasi, dan transportasi ditanggung oleh Jinluo Water Co., Ltd., perusahaan yang sedang menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Kunjungan tersebut diikuti oleh Wali Kota Bekasi bersama pejabat teknis kunci, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Sekretaris Dinas terkait. Agenda kunjungan adalah penjajakan penerapan teknologi pengelolaan air, manajemen limbah, dan lingkungan berbasis teknologi modern.
“Dalam ketentuan hukum di Indonesia, penerimaan fasilitas oleh penyelenggara negara dari pihak swasta yang memiliki kepentingan bisnis masuk dalam kategori gratifikasi dan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlepas dari sah atau tidaknya perjalanan dinas tersebut,” ujar Ketua NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Selasa (16/12/2025).
Herman menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang ringan dan harus diuji secara terbuka sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan, ini bukan soal sah atau tidaknya perjalanan dinas. Fokus kami adalah pembiayaan yang ditanggung oleh pihak swasta yang memiliki kepentingan langsung dengan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam hukum, kondisi ini masuk wilayah gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK,” tegas Herman.
Menurutnya, ketertutupan justru memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi merugikan semua pihak.
“NCW DPD Bekasi Raya akan segera mendalami seluruh dokumen, alur pembiayaan, dan tindak lanjut kerja sama ini. Jika tidak ada penjelasan dan bukti pelaporan gratifikasi secara terbuka, kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke KPK,” lanjutnya.
Herman menambahkan bahwa pengawasan ini dilakukan bukan untuk menyerang personal, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan taat hukum.
“Pejabat yang bekerja jujur tidak perlu alergi terhadap pengawasan. Transparansi adalah benteng, bukan ancaman,” ujarnya.
Bukan Tuduhan, Tetapi Tuntutan Transparansi
Menurutnya pengawasan publik ini tidak mempersoalkan legalitas perjalanan dinas, melainkan menyoroti kewajiban transparansi atas sumber pembiayaan oleh pihak yang memiliki potensi hubungan bisnis dengan pemerintah daerah.
“Publik berhak mengetahui apakah seluruh fasilitas yang diterima telah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan, selanjutnya bagaimana pemerintah daerah memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses penjajakan kerja sama. Dan tak kalah penting bagaimana mekanisme pengawasan apa yang disiapkan agar kebijakan dan proyek ke depan tetap objektif dan akuntabel,” tandasnya.
Untuk itu, NCW Bekasi Raya mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh proses kerja sama internasional berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
