Perda Baru Buka Peluang Dishub Kabupaten Bekasi Kelola Retribusi Parkir untuk Dongkrak PAD

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna,

KAB. BEKASI – Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuka peluang bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna, saat ditemui di kantornya, Jumat (1/8/2025).

“Ada beberapa peluang yang bisa dikembangkan, termasuk di antaranya parkir. Perda ini membuka peluang Dishub mengelola perparkiran di Kabupaten Bekasi. Ini merupakan suatu tantangan untuk meningkatkan PAD,” kata Yana.

Untuk itu, Dishub Kabupaten Bekasi sedang menyiapkan beberapa langkah strategis guna meningkatkan PAD. “Pertama, melihat potensi titik-titik parkir. Kedua, regulasi turunan dari perda. Ketiga, kesiapan sumber daya manusia di Dishub. Keempat, sarana dan prasarana pendukung dalam upaya peningkatan PAD,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Dishub secara bersamaan melaksanakan intensifikasi pendapatan dari beberapa titik parkir yang diperbolehkan. Misalnya, di kantor Dinas Perhubungan, tepi jalan umum dan fasilitas umum.

“Di samping itu, ada beberapa tempat yang dimungkinkan menjadi kewenangan Dishub, seperti di kantor Pemda. Parkir ini ke depan akan kita kelola secara profesional. Kemudian tempat lain seperti beberapa puskesmas, gedung olahraga, dan lain-lain,” terangnya.

“Ini menjadi suatu peluang yang harus kita atur dengan sebaik mungkin, sehingga pendapatannya lebih meningkat dan kebocoran-kebocoran yang terjadi dapat dihentikan,” tutup Yana. (Supri)

Exit mobile version