Perda Baru Buka Peluang Dishub Kabupaten Bekasi Kelola Retribusi Parkir untuk Dongkrak PAD

- Editor

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna,

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna,

KAB. BEKASI – Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuka peluang bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna, saat ditemui di kantornya, Jumat (1/8/2025).

“Ada beberapa peluang yang bisa dikembangkan, termasuk di antaranya parkir. Perda ini membuka peluang Dishub mengelola perparkiran di Kabupaten Bekasi. Ini merupakan suatu tantangan untuk meningkatkan PAD,” kata Yana.

Untuk itu, Dishub Kabupaten Bekasi sedang menyiapkan beberapa langkah strategis guna meningkatkan PAD. “Pertama, melihat potensi titik-titik parkir. Kedua, regulasi turunan dari perda. Ketiga, kesiapan sumber daya manusia di Dishub. Keempat, sarana dan prasarana pendukung dalam upaya peningkatan PAD,” jelasnya.

Baca Juga:  Muhaimin Janji Prioritaskan Anggaran untuk Petani Hingga Peternak

Sejalan dengan itu, Dishub secara bersamaan melaksanakan intensifikasi pendapatan dari beberapa titik parkir yang diperbolehkan. Misalnya, di kantor Dinas Perhubungan, tepi jalan umum dan fasilitas umum.

“Di samping itu, ada beberapa tempat yang dimungkinkan menjadi kewenangan Dishub, seperti di kantor Pemda. Parkir ini ke depan akan kita kelola secara profesional. Kemudian tempat lain seperti beberapa puskesmas, gedung olahraga, dan lain-lain,” terangnya.

“Ini menjadi suatu peluang yang harus kita atur dengan sebaik mungkin, sehingga pendapatannya lebih meningkat dan kebocoran-kebocoran yang terjadi dapat dihentikan,” tutup Yana. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perpanjangan PKS TPST Bantargebang Disorot, Sekjen Prabu Peduli Lingkungan Minta Libatkan Masyarakat dan Aktivis
Banyak ‘Gus’ Terseret Korupsi, LPKAN Minta Gelar Dicopot Jika Masuk Pemerintahan
Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran
Insannul Kamil Tinjau Wind Tunnel Terbesar di Tiongkok, Dorong Transfer Teknologi untuk Industri Konstruksi RI
Bursa Calon Sekda Kota Bekasi Disorot, Mantan Ketua PMII: Usulan Wali Kota Tidak Netral dan Sarat Kepentingan
Eks Ketua PMII Jakpus Soroti Calon Sekda Bekasi Tanpa Putra Daerah, Diduga Tri Adhianto Dorong Orang Dekat
Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Desak Trah Soeharto Selamatkan Golkar, GNK: Jika Dibiarkan Bisa Jadi Partai Gurem Seperti PPP

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:43 WIB

Perpanjangan PKS TPST Bantargebang Disorot, Sekjen Prabu Peduli Lingkungan Minta Libatkan Masyarakat dan Aktivis

Senin, 28 September 2026 - 11:49 WIB

Banyak ‘Gus’ Terseret Korupsi, LPKAN Minta Gelar Dicopot Jika Masuk Pemerintahan

Senin, 28 September 2026 - 10:33 WIB

Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran

Senin, 28 September 2026 - 08:23 WIB

Insannul Kamil Tinjau Wind Tunnel Terbesar di Tiongkok, Dorong Transfer Teknologi untuk Industri Konstruksi RI

Sabtu, 26 September 2026 - 21:18 WIB

Bursa Calon Sekda Kota Bekasi Disorot, Mantan Ketua PMII: Usulan Wali Kota Tidak Netral dan Sarat Kepentingan

Berita Terbaru