JAKARTA, Mediakarya – Aksi penyerahan dukungan yang dilakukan 5 DPC PD di DKI terhadap pencalonan Ketua Komisi A DPRD DKI,Mujiono untuk menjadi ketua DPD PD DKI dinilai menyalahi aturan.
Hal itu disebabkan, dalam mekanisme pencalonan ketua DPD PD DKI. Idealnya dukung-mendukung hanya bisa dilakukan pada saat pelaksanaan musda, tidak memberikan dukungan terhadap calon melalui DPP PD.