JAKARTA, Mediakarya – Aksi penyerahan dukungan yang dilakukan 5 DPC PD di DKI terhadap pencalonan Ketua Komisi A DPRD DKI,Mujiono untuk menjadi ketua DPD PD DKI dinilai menyalahi aturan.
Hal itu disebabkan, dalam mekanisme pencalonan ketua DPD PD DKI. Idealnya dukung-mendukung hanya bisa dilakukan pada saat pelaksanaan musda, tidak memberikan dukungan terhadap calon melalui DPP PD.
Walhasil, Mujiono yang kini menjabat ketua OKK DPD PD DKI dituding ngebet ingin mendongkel posisi Santoso dari kursi Ketua DPD PD DKI.
“Aturanya tidak ada, penyerahan dukungan pada calon ketua DPD PD DKI diserahkan ke DPP. Kok bisa 5 DPC PD langsung ke DPP menyerahkan dukungannya,” ujar wakil ketua DPD PD DKI, Amirullah kepada wartawan, Senin (1/11).
Politisi yang akrab disapa Amink itu menilai, adanya manuver politik yang dilakukan 5 ketua DPC dengan memberikan dukungan pada DPP PD merupakan blunder politik. “Disamping menyalahi aturan, 5 DPC PD ini sudah membuat gaduh partai. Kita sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi,” bebernya.
Apalagi, lanjut Amink sesuai aturan jabatan yang diamanatkan pada Santoso hasil Musda lalu. Masa jabatan akan berakhir pada 2022 mendatang. “Saat ini kepanitiaan Musda PD DKI pun belum dibentuk. Ini kan aneh, jika calon sudah ada yang mendaftarkan diri membawa dukungan 5 DPC ke DPP,” paparnya.
Diyakininya, DPP tidak akan merespon aksi lucu-lucuan seperti itu. Apalagi Ketum PD, AHY pun dikenal sangat bijaksana dan patuh terhadap mekanisme organisasi.”Saya yakin dukungan 5 DPC itu tidak akan diterima. Karena sudah menyalahi mekanisme organisasi dan menjurus pada upaya pendongkelan secara paksa terhadap Santoso dari jabatannya sebagai ketua DPD PD DKI,” tegasnya.(Ian)










