SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (8/10/2025) dini hari, Polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku di Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Ketiganya masing-masing berinisial DH alias M (22 tahun), warga Kota Medan, CS (41 tahun), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dan S alias R (19 tahun), warga Kota Langsa, Aceh.
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar, berupa 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer, yang disimpan dalam plastik warna hitam. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.