Peredaran Obat Keras Terbatas Berhasil Dibongkar Satres Narkoba, 3 Terduga Pelaku Di Amankan

Barang Bukti Tramadol Dan Heximer Beserta Pengedar

“Ketiga terduga pelaku berperan sebagai pengedar dan perantara distribusi. Mereka menjual obat keras terbatas tersebut tanpa izin resmi, yang jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan,” tambahnya.

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter,” tegas AKP Tenda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *