Perjuangan Warga Melawan Dampak Sampah TPA Sumur Batu

Genangan air Lindi di kaki gunung sampah TPA Sumur Batu
TPA Sumur batu tanpa tembok pembatas dengan pemukiman warga.

Dengan sorot mata tajam, dia memaparkan bagaimana pengelolaan TPA Sumur Batu telah nyata-nyata melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran ini menjadi lebih serius karena secara langsung melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ada sanksi pidana di sana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi beserta jajarannya termasuk UPTD TPA Sumur Batu harus bertanggung jawab,” tandas Carsa sambil mengetuk-ngetuk salinan peraturan yang dipegangnya.

Tak berhenti pada kritik, dia juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera mengambil langkah tegas dengan menyegel TPA Sumur Batu, seperti yang telah diterapkan pada TPA Burangkeng. “Mestinya disegel barbarengan dengan TPA Burangkeng,” pungkas Carsa dengan nada menuntut. (Sp)

Exit mobile version