Kedua, mendorong transformasi digital dalam empat penguatan: penguatan kelembagaan, penguatan infrastruktur, penguatan SDM, dan penguatan jaringan;
Ketiga, mendorong Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan penguatan kelembagaan, SDM, Infrastruktur, dan keuangan kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
Keempat, BAZNAS akan segera merekomendasikan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten di provinsi dan kabupaten yang baru;
Kelima, meningkatkan keikutsertaan dan partisipasi aktif BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi
dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah khususnya pada agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
Keenam, endorong optimalisasi potensi ZIS DSKL sebagai salah satu pendanaan alternatif dalam pembangunan sesuai dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI;
Ketujuh, mendorong penguatan kelembagaan BAZNAS melalui optimalisasi instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian APBN dan/atau APBD bagi BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
Kedelapan, menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2024 sebesar 41 triliun Rupiah;
Kesembilan, menyepakati 3,2 juta Mustahik Zakat Nasional, dengan target Penerima Manfaat Nasional sebanyak 64 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional sebanyak 1,1 juta jiwa pada tahun 2024;