Dikutip dari merdeka, Nurul mengatakan, KPU dijamin bersikap mandiri berdasarkan konstitusi. Serta, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur KPU memutuskan penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara.
“UU Pemilu 2017 di pasal 167 itu juga secara terang benderang dinyatakan oleh para pembuat UU bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu itu ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 juga menguatkan kemandirian KPU menetapkan jadwal Pemilu. Konsultasi pembuatan Peraturan KPU terkait jadwal Pemilu dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat. Sehingga, pemerintah dan DPR hanya memberikan usulan kepada KPU.