Perludem: Ada Tiga Dasar Hukum KPU Berwenang Tetapkan Hari Pencoblosan Pemilu

KPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk menentukan hari pemungutan suara dengan segala pertimbangannya.

“KPU punya dasar hukum kuat untuk bisa menetukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan yang menurut KPU penting untuk terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu lainnya yang tertuang di Pasal 3 UU 7/2017,” tegas Nurul.

Sebelumnya, KPU mengusulkan hari pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 21 Februari 2024. Sementara pemerintah tidak sepakat dan mengusulkan tanggal 15 Mei 2024.(qq)

Exit mobile version