Perludem: Ada Tiga Dasar Hukum KPU Berwenang Tetapkan Hari Pencoblosan Pemilu

JAKARTA, Mediakarya – KPU dan pemerintah memiliki dua usulan jadwal Pemilu 2024 berbeda. Sampai saat ini, hari pencoblosan Pemilu 2024 belum ada keputusan.

KPU seharusnya punya kemandirian untuk menentukan jadwal Pemilu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi mengingatkan, ada dasar hukum kewenangan KPU untuk menetapkan tanggal pemungutan suara.

“Ada tiga dasar hukum yang menegaskan bahwa KPU berwenang untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu,” ujar Nurul dalam webinar, Minggu (24/10).

Exit mobile version