“Jangan sampai kemudian ini dimanfaatkan agar diberikan slot-slot atau durasi-durasi kampanye yang lebih panjang, atau malah justru kemudian mempersulit kampanye-kampanye kepada misalnya calon-calon atau kandidat-kandidat yang oposisi, yang di luar pemerintah dan sebagainya,” sambungnya, dilansir dari antara.
Sebelumnya pada Sabtu (23/7), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebut sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.(qq)