Permen KP 17/2021 Belum Pro Rakyat

Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab)

“Kalau Nelayan Tangkap itu ya maunya begitu. Begitu dapet hasil tangkapan ya bisa dijual. Jangan disuruh budidaya sampai 5 gram. Inikan masa pandemi pak, kalau pesisir itu memang hidupnya bergantung dari hasil laut dan hasil tangkapan. Kalau disuruh budidaya itu harus bikin KJA (Keramba, red) lagi, harus mikir pakan lagi, banyak. Kasihan mereka para nelayan. Memang aneh kalau 5 gram pak,” pungkas Mahrup. (Aep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *