Permen KP 17/2021 Belum Pro Rakyat

- Editor

Sabtu, 17 Juli 2021 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab)

Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab)

Lombok, Mediakarya.id – Sejumlah nelayan tangkap benih bening lobster (BBL) terutama daerah Lombok mengadu dan meminta kepada presiden Jokowi agar mempermudah aturan lalu lintas pengiriman BBL di dalam negeri.

Keadaan ini disampaikan lantaran buntut dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia yang baru keluar dirasa masih belum pro rakyat.

Lalu lintas BBL di wilayah Republik Indonesia diharuskan ukuran 5 gram ke pembudidaya lobster dalam negeri menjadi beban nelayan tangkap terutama di sumber benih dan juga pembudidaya itu sendiri.

“Kami sebagai nelayan kecil di bawah, apalagi di masa sekarang ini (CIVID-19), kita butuh untuk memenuhi ekonomi atau makan menghidupi keluarga. Kami mau berkeluh kesah mengadu dan meminta kepada presiden Jokowi supaya dimudahkan menjual hasil tangkapan kami, yaitu benur (BBL),” keluh Sudarmono selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Tangkap di Teluk Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Kamis (15/07/2021)

Sudarmono menjelaskan, pihaknya bersama nelayan lain mendukung ekspor BBL dihentikan dan melakukan budidaya lobster di dalam negeri. Sisi lain ia berharap, aturan lalu lintas pengiriman ke pembudidaya antar daerah jangan dipersulit. Seperti disebutkan dalam Permen KP 17/2021, dimana mengharuskan BBL sudah berukuran 5 gram baru boleh dikirim ke pembudidaya lintas provinsi.

“Kami juga berharap agar hasil tangkapan kami juga bisa dijual ke luar daerah, tidak hanya di Lombok, semisal ke Bali karena di sana kan juga ada pembudidaya. Nah, prosesnya itulah yang mudah-mudahan bisa dipermudah pemerintah. Okelah kalau harus di dederkan dulu sifatnya semisal 3-5 hari sampai berpigmen di rumah, masihlah kami kuat, baru dijual,” harapnya

Menurut Sudarmono jika nelayan dipaksa melakukan pendederan sampai satu bulan atau dua bulan dikatakan butuh modal ekstra dan besar. Belum lagi menyiapkan tempat, harus memberi makan begitu juga butuh proses waktu yang lama.

Baca Juga:  Dua Dinas Kota Bekasi Hari Ini Dipanggil Bareskrim Polri

“Kalau kami harus dederkan sampai satu bulan atau dua bulan, itukan butuh modal ekstra juga. Kan harus ada dikasih makan juga.
Tempatnya juga kan gak bisa lagi didederkan di rumah, harus ada tempat khusus seperti keramba, bikin bak yang besar itu, baru bisa. Dan itu butuh modal besar,” imbuhnya.

Sementara Mahrup selaku Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Nusantara wilayah Lombok menilai, bahwa Permen KP 17/2021 yang baru tidak akan jalan. Syarat 5 gram dikatakan sangat menyulitkan baik bagi nelayan tangkap dan pembudidaya. Pasalnya tidak semua perairan laut Indonesia dapat dijadikan tempat budidaya, begitu juga tidak semua daerah tersedia sumber benih.

“Ini gak bakal jalan pak. Dari hasil tangkapan BBL untuk kita proses jadi 5 gram itu gak gampang. Justru banyak tingkat kematiannya di situ,” jelas Mahrup.

Ia mengaku heran dengan syarat 5 gram tersebut. Menurutnya, nelayan tangkap BBL sebaiknya dibebaskan menjual hasil tangkapan. Terpenting untuk dibesarkan atau dibudidayakan di dalam negeri terlebih di masa pandemi COVID-19.

“Kalau bisa jangan 5 gram lah, jadi kalau nelayan tangkap sama hasil tangkapannya ya langsung saja di jual ke pembudidaya. Kan bukan nelayan budidaya, kenapa harus 5 gram gitu. Dihilangkan saja pasal itu, artinya hasil tangkapan kita pagi ini, ya kita jual aja pagi ini,” ujarnya.

“Kalau Nelayan Tangkap itu ya maunya begitu. Begitu dapet hasil tangkapan ya bisa dijual. Jangan disuruh budidaya sampai 5 gram. Inikan masa pandemi pak, kalau pesisir itu memang hidupnya bergantung dari hasil laut dan hasil tangkapan. Kalau disuruh budidaya itu harus bikin KJA (Keramba, red) lagi, harus mikir pakan lagi, banyak. Kasihan mereka para nelayan. Memang aneh kalau 5 gram pak,” pungkas Mahrup. (Aep)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi
Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan
Kelurahan Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta Rupiah, Bukti Keseriusan PAM JAYA Apresiasi Kontribusi Warga Jakarta
Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar
Selamat Datang di Dinasti Baru Pemerintahan Kota Bekasi
Cakupan Air Perpipaan Tembus 83 Persen, Jakarta Mulai Kendalikan Penurunan Tanah
MA Putuskan: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah. Catatan Hukum & Langkah ke Depan
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Syarat Wapres Tak Terpenuhi

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi

Selasa, 3 November 2026 - 07:37 WIB

Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan

Selasa, 3 November 2026 - 04:46 WIB

Kelurahan Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta Rupiah, Bukti Keseriusan PAM JAYA Apresiasi Kontribusi Warga Jakarta

Senin, 2 November 2026 - 09:28 WIB

Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Prof Uceng: Mahasiswa Hukum Jadi Tak Ada Gunanya Belajar

Senin, 2 November 2026 - 07:01 WIB

Selamat Datang di Dinasti Baru Pemerintahan Kota Bekasi

Berita Terbaru