Permen KP 17/2021 Pil Pahit Buat Nelayan

Benih Lobster. (Foto: ist)

Ia pun menilai aturan Permen KP 17/2021 masih kontradiktif. Semangat menjadikan Indonesia pengekspor lobster terbesar dunia mengalahkan Vietnam akan hanya menjadi isapan jempol. Satu sisi mengejar budidaya Lobster dalam negeri sukses tapi sisi lain nelayan dan pembudidaya dipersulit.

“Menurut saya, ini Permen nya (Permen KP 17/2021) masih kontradiktif. Artinya di satu sisi dia mengejar budi daya bisa sukses, di satu sisi dia persulit masalah benurnya itu. Budidaya pasti akan sulit karena nelayannya gak bisa ngirim bibit. Untuk apa ? Berarti nelayan diharuskan juga budidaya. Susah, bagaimana dia dapat modal,” singgungnya.

Oleh karena itu, Putu Darmaya berharap kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar mengkaji ulang Permen KP 17/2021. Ketentuan syarat lalu lintas BBL dari lokasi budidaya dalam wilayah Republik Indonesia dihapuskan. Menurutnya, cukup BBL tidak diekspor dan pembudidaya dibebaskan mencari bibit dimana saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *