Bali, Mediakarya.id – Putu Darmaya salah satu pelopor pembudidaya lobster dari Bali angkat bicara terkait keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Ia menganggap Permen baru ini terlihat manis tapi pahit di nelayan tangkap benih bening lobster (BBL) dan pembudidaya dalam negeri.
Ketentuan lalu lintas BBL harus ukuran 5 gram dalam Permen KP 17/2021 selain dianggap membebani nelayan tangkap juga dikatakan mempersulit pembudidaya mendapatkan bibit. Misal daerah Bali diungkap, untuk mendapatkan bibit bergantung dari Lombok dan Sumbawa.
“Untuk budidaya itu kan gak gampang mencari benur (BBL-red). Ini syarat 5 gram sama saja menutup kita, karena di Bali kan tidak banyak ada benur. Jadi mesti cari di daerah lain. Paling banyak itu di Lombok sama di Sumbawa. Kalau buat pembudidaya yang di daerahnya gak ada sumber benih agak susah,” ungkap Putu Darmaya di Denpasar Bali, Jumat (16/07/2021).