Permen KP 17/2021 Pil Pahit Buat Nelayan

Benih Lobster. (Foto: ist)

“Kalau memang ingin menjadikan Indonesia eksportir Lobster terbesar di dunia mengalahkan Vietnam, mestinya itu yang dilakukan. Pertama larang ekspor benur. Kedua, pembudidaya ini bebas dia mencari bibit dimana saja dari seluruh Indonesia. Jangan dipersulit syarat ini itu nelayan tangkap dan pembudidaya, asal dia tidak ekspor. Bahkan bisa beli tanpa surat (surat keterangan asal benih),” tandasnya

Sebelumnya Sekjen Asosiasi Perhimpunan Pembudidaya Perikanan Pantai Buleleng Bali (P4B) yang akrab disapa Pak Oye menyayangkan, Permen KP 17/2021 sebagai pengganti dari Permen KP 12/2020 ditunggu selama 7  bulan malah ketentuannya membuat pembudidaya menjadi tidak bergairah.

Pihaknya mewakili pembudidaya lobster lain yang baru merintis memohon, aturan tersebut agar dapat ditinjau kembali guna percepatan budidaya lobster di dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *