Permen KP 17/2021 Pil Pahit Buat Nelayan

Benih Lobster. (Foto: ist)

“Harus menunggu 2 bulan untuk mendapatkan bibit lobster yang berukuran 5 gram. Tentunya hal ini akan mengurangi gairah rekan-rekan yang bersemangat untuk mengalihkan budidaya ikan kerapu ke lobster. Semoga Pemerintah bisa meninjau kembali aturan 5 gram ini,” harap Pak Oye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *