Edi juga mengakui jika sebagian besar uang itu digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke, dan spa.
Terkait dimana sertifikat aset-aset yang dimilikinya itu, menurut Edi sudah diserahkan pada pihak PT Meratus Line pada saat ia sedang disekap oleh pihak PT Meratus Line.
“Saya serahkan pada Meratus, pertama pas saya disekap, kerugian ini suruh tebus nanti saya dikeluarkan dan tidak dilaporkan.”
Saat itu, ia meminta istrinya untuk membawa 3 SHM yang dimilikinya. Dengan harapan, dengan menebus ini akan dikeluarkan. Namun saat istri datang, tidak hanya diminta untuk menyerahkan SHM saja tapi juga diminta untuk tandatangan berkas yang tidak diketahui isinya.
“Saya minta istri bawa 3 SHM, dengan harapan dengan menebus ini, saya dikeluarkan, ternyata pas istri datang, disuruh tandatangan-tandatangan saja tapi tidak dikasih tahu isinya apa. (Kemana SHM nya saat ini?) Pas di Polda dua (SHM) dikasihkan, satu ditahan.”
Sementara itu, Kuasa Hukum David dkk, Syaiful Maarif meminta ketegasan atas pernyataan Edy, siapa pihak yang melakukan penyekapan pada dirinya itu, dan Edi dengan gamblang menjawab jika yang melakukan adalah Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi.
“Disekap lima hari oleh Pak Slamet (Dirut) dan Feni (Auditor Internal PT Meratus Line).”
Ditanya apakah hanya dirinya yang disekap? Edi menjelaskan tidak tahu pasti. Namun saat itu ia lalu dikumpulkan bersama dengan kawan-kawan lainnya. Namun Edy tidak tahu apakah kawan-kawannya disekap juga. Tapi yang pasti diintimidasi.
Soal beberapa surat pernyataan yang menyudutkan manajemen PT Bahana Line, Edi menjelaskan bahwa saat itu situasinya mendapat tekanan dan pemaksaan. Apalagi, saat penyekapan terjadi, PT Meratus Line juga melibatkan oknum polisi dan oknum TNI. Ia mengaku dipaksa membuat surat pernyataan dan isinya didikte oleh seseorang.
“(Waktu pemeriksaan ada tni dan polisi?) Ada yang bertanya, angkatan laut itu yang memaksa. Soal buat pernyataan saya ditekan karena ada yang mendikte.”