Perseroda & IPO PAM Jaya: Langkah Sah Gubernur Pramono, Tidak Langgar Aturan

“Beberapa poin penting dari hasil analisis saya atas persoalan perubahan badan hukum BUMD PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dan rencana IPO telah saya inventarisasi hingga melahirkan kesimpulan sesuai judul diatas. Saat ini, kesimpulan tersebut sedang saya susun dalam bentuk tulisan agar dapat diketahui publik dan pihak-pihak lain yang membutuhkannya,”bebernya.

Sebagai penutup, kata SGY dirinya ingin menegaskan bahwa perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda serta dorongan Gubernur Pramono Anung Wibowo agar PAM Jaya ikut IPO bukanlah gagasan tanpa makna. Langkah ini juga bukan gagasan absurd, melainkan sebuah terobosan besar yang visioner.

“Dalam konteks ini, Prinsip dasar ekonomi modern merupakan bagian penting dari strategi ini. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi, memperkuat kinerja BUMD, mengurangi ketergantungan terhadap APBD, serta mendukung tujuan strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,”pungkasnya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *