JAKARTA, Mediakarya – Perubahan status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta dorongan Gubernur Pramono Anung Wibowo agar mengikuti IPO merupakan langkah sah, tepat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta tidak perlu menolak, melainkan cukup menjalankan fungsi pengawasan secara hati-hati demi kepentingan masyarakat.
“Setelah melakukan analisis atas masalah ini dengan merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, PP tentang BUMD, UU Perseroan Terbatas, dan an UU Pasar Modal. Selain itu, analisis ini juga mempertimbangkan UU Sumber Daya Air, serta berbagai aturan lainnya, termasuk Perda, Pergub, dan Keputusan Gubernur yang terkait dengan PAM Jaya,” ungkap pengamat kebijakan publik Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (15/9).
Dari perspektif ekonomi modern, menurut pria yang akrab disapa SGY langkah ini juga sejalan dengan prinsip privatisasi yang menekankan keterlibatan sektor swasta sebagai motor utama ekonomi, sementara pemerintah tetap berfokus pada pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan.