Perumbuhan e-Commerce Indonesia Nomor Satu di Dunia

Ilustrasi

Kendati demikian, kata dia, dibalik segala kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan timbul pula kekhawatiran akan tanggung jawab perusahaan online kepada konsumen. Maka, Demer mengingatkan mengenai pentingnya sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur industri perdagangan digital sembari juga mengingatkan mengenai begitu banyaknya perusahaan online.

“UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan acuan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan. Pelaksanaan transaksi e-commerce yang berkembang pesat harus diimbangi dengan adanya pengawasan yang tegas dari pemerintah dalam setiap implementasinya,”  pungkas legislator dapil Bali itu.

Sementara itu, CEO Gojek Kevin Aluwi  menyampaikan akselerasi pertumbuhan transaksi digital terus mengalami pertumbuhan signifikan. “Karena pandemi, ada efek akselerasi terhadap adopsi teknologi digital oleh masyarakat. Tentunya, UMKM-UMKM go digital bisa menikmati pertumbuhan yang cukup pesat dalam tahun-tahun kedepan bahkan setelah pandemi ini berakhir,” ujar Kevin.  (dji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *