Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini Milik PT. Indomobil Prima Energi yang terletak di Jl. Kampung Poncol Rt. 002 Rw. 003 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut diduga belum memiliki izin sebagaimana aturan yang berlaku.
Penyegelan Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini Milik PT. Indomobil Prima Energi tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/6857/DISTARU.DALRU yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dr. Reny Hendrawati, MM.