KOTA BEKASI, Mediakarya – Diduga menyalahi aturan, sebuah pom bensin mini serta bangunnya disegel oleh pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang. Penyegelan dikawal ketat oleh petugas gabungan.
“Personil kepolisian hanya bersifat mengamankan jalannya eksekusi penyegelan yang dilakukan distaru,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.
Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini Milik PT. Indomobil Prima Energi yang terletak di Jl. Kampung Poncol Rt. 002 Rw. 003 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut diduga belum memiliki izin sebagaimana aturan yang berlaku.
Penyegelan Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini Milik PT. Indomobil Prima Energi tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/6857/DISTARU.DALRU yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dr. Reny Hendrawati, MM.
“Dalam kegiatan Penyegelan Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini Milik PT. Indomobil Prima Energi tersebut, terlebih dahulu dilakukan pembacaan surat tugas. Kemudian setelah pembacaan surat tugas langsung dilakukan giat penyegelan dengan cara merantai mesin Pom Mini yang ada dan pemasangan papan segel dilokasi Bangunan tersebut,” imbuhnya.
Penyegelan dipimpin oleh Kasi Insentif, Disentif dan Prasarana Distaru Kota Bekasi, Tarmuji, dan dikawal oleh 37 personil gabungan dari TNI-POLRI, Satpol PP, Sub Denpom Jaya/2-1, Kejari Kota Bekasi.
Dalam penyegelan tersebut tidak ada perlawanan dari pemilik maupun karyawan yang bekerja di lokasi tersebut. Penyegelan berlangsung dengan tertib. (Mme)






