Dia mengatakan total klien mantan anggota IJ-LDII yang memberinya kuasa berjumlah 146 orang, di mana 5 orang di antaranya datang ke Polda Jateng pada Senin ini untuk melakukan pelaporan.
“Agenda hari ini melaporkan dugaan perbuatan penodaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh seseorang berinisial SA. Alhamdulillah pelaporan sudah diterima dengan baik oleh kepolisian dan akan diperdalam dan akan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya.
Pada pelaporan itu, sambung Burhanul Akbar Pasa, terlapor SA itu juga menyebut beberapa tokoh maupun organisasi keagamaan di Indonesia tidak bisa masuk surga.