Pimpinan IJ-LDII Dilaporkan Ke Polda Jateng Atas Dugaan Penistaan Agama

Kuasa hukum para pelapor, Burhanul Akbar Pasa Saat melaporkan IJ-LDII ke Polda Jateng.

“Aqil Siradj, Rhoma Irama, AA Gym, NU, Muhammadiyah itu tidak bisa masuk surga ataupun mereka tidak benar, ucapannya tidak bisa diikuti, tidak usah didengar (kata SA pada konten yang dilaporkan),” ujar Burhanul sembari menyebut ratusan orang yang menunjuknya menjadi kuasa hukum berangkat dari IJ maupun LDII.

Laporan itu, kata dia, diterima Polda Jateng dalam bentuk aduan. Pihak kepolisian akan menelaah lebih jauh, termasuk memperdalam apa saja yang dilaporkan terkait dugaan pidana penistaan agama itu sebelum nantinya diterbitkan pelaporan resmi.

“Kami diarahkan untuk melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Di tempat Polda lain juga melaporkan ini, di Mabes Polri, di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, sekarang di Jateng. Semuanya sama, intinya pelaporan dugaan penistaan agama. Terlapornya sama, kontennya sama,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *