Pimpinan IJ-LDII Dilaporkan Ke Polda Jateng Atas Dugaan Penistaan Agama

- Penulis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum para pelapor, Burhanul Akbar Pasa Saat melaporkan IJ-LDII ke Polda Jateng.

Kuasa hukum para pelapor, Burhanul Akbar Pasa Saat melaporkan IJ-LDII ke Polda Jateng.

SEMARANG,Mediakarya- Mantan anggota Islam Jamah (IJ) atau Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) melaporkan pimpinan IJ-LDII berinisial SA, warga Kediri, Jawa Timur, ke Polda Jateng, Senin (14/8/2023). Pimpinan alias amir berinisial SA itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama. SA diketahui adalah Abdul Aziz Sulthon Auliya yang merupakan pimpinan IJ-LDII.

Kuasa hukum para pelapor, Burhanul Akbar Pasa mengemukakan pada pelaporan itu pihaknya menyertakan bukti unggahan di YouTube di mana ada video dan bukti rekaman.

“Bahwa Islam di luar golongannya (golongan SA) tidak sah. Bahkan diungkapkan dengan kalimat yang sangat jorok,” katanya usai pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.

Dia mengatakan total klien mantan anggota IJ-LDII yang memberinya kuasa berjumlah 146 orang, di mana 5 orang di antaranya datang ke Polda Jateng pada Senin ini untuk melakukan pelaporan.

“Agenda hari ini melaporkan dugaan perbuatan penodaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh seseorang berinisial SA. Alhamdulillah pelaporan sudah diterima dengan baik oleh kepolisian dan akan diperdalam dan akan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Ormas Keroyok Jukir Di Kota Bekasi

Pada pelaporan itu, sambung Burhanul Akbar Pasa, terlapor SA itu juga menyebut beberapa tokoh maupun organisasi keagamaan di Indonesia tidak bisa masuk surga.

“Aqil Siradj, Rhoma Irama, AA Gym, NU, Muhammadiyah itu tidak bisa masuk surga ataupun mereka tidak benar, ucapannya tidak bisa diikuti, tidak usah didengar (kata SA pada konten yang dilaporkan),” ujar Burhanul sembari menyebut ratusan orang yang menunjuknya menjadi kuasa hukum berangkat dari IJ maupun LDII.

Laporan itu, kata dia, diterima Polda Jateng dalam bentuk aduan. Pihak kepolisian akan menelaah lebih jauh, termasuk memperdalam apa saja yang dilaporkan terkait dugaan pidana penistaan agama itu sebelum nantinya diterbitkan pelaporan resmi.

“Kami diarahkan untuk melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Di tempat Polda lain juga melaporkan ini, di Mabes Polri, di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, sekarang di Jateng. Semuanya sama, intinya pelaporan dugaan penistaan agama. Terlapornya sama, kontennya sama,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Mindset Perempuan Indonesia Resmikan Perpustakaan Adhyayana di Kulon Progo untuk Tingkatkan Literasi Anak
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Aksi Damai SIMPUL Sukabumi Soroti Proyek RSB Bebeza yang Mangkrak
MUKOTA KADIN Kota Bekasi Ke-VI, Pemkot Bekasi Akan Kolaborasi Dengan Pengurus Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:14 WIB

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal

Berita Terbaru