Pintu Masuk Ilegal Jadi Ajang Pungli TPA Sumur Batu

Sekertaris Jenderal IAW, Iskandar Sitorus saat melaporkan sejumlah kasus korupsi ke KPK.
  1. Sanksi administratif: Penutupan sementara TPA hingga standar pengelolaan terpenuhi. Pencabutan izin pengelola terkait akses ilegal dan pengelolaan asal-asalan.
  2. Sanksi pidana: Pasal 100 UU No. 32/2009: Pidana 3-10 tahun bagi pelaku pencemaran lingkungan. Pasal 3 UU Tipikor: Jika ada unsur korupsi terkait retribusi dan anggaran perawatan.
  3. Tindakan KLH/BPLH: Penerbitan segel lingkungan di TPA Sumur Batu. Koordinasi dengan KPK untuk audit investigatif atas dugaan penyelewengan anggaran.
  4. Perbaikan sistem: Audit ulang anggaran perawatan alat berat.

Monitoring IPAL/IPAS secara berkala oleh KLH/BPLH.

Iskandar menambahkan, bahwa kasus TPA Sumur Batu bukan sekadar soal sampah, tetapi soal kejahatan anggaran dan pencemaran lingkungan.
Jika Pemkot Bekasi tidak segera bertindak, maka praktik ini akan terus berulang.

“KLH/BPLH harus segera turun tangan dengan sanksi tegas, penyegelan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Jika tidak, Sumur Batu bukan hanya TPA, tetapi kuburan bagi anggaran daerah,” pungkas Iskandar Sitorus. (Spr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *