Pintu Masuk Ilegal Jadi Ajang Pungli TPA Sumur Batu

Sekertaris Jenderal IAW, Iskandar Sitorus saat melaporkan sejumlah kasus korupsi ke KPK.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk turun tangan dan memberi sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai praktik pembuangan sampah ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Hal ini disebabkan adanya armada yang membuang sampah tanpa melalui prosedur resmi di TPA Sumur Batu. Para oknum tersebut justru menggunakan akses jalan ilegal dan membuang sampah melalui pintu tidak resmi di samping zona TPA.

“Armada sampah mulai dari baktor hingga truk besar membuang sampah tanpa membayar retribusi ke Pemerintah Kota Bekasi. Mereka diduga kuat membayar langsung kepada oknum di lingkaran UPTD TPA Sumur Batu. Ini merupakan pelanggaran sangat serius dan ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun,” ungkap Iskandar, kepada Mediakarya, Senin (19/5/2025).

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun aktivis dari Prabu Peduli Lingkungan dan Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), pintu pembuangan sampah tidak resmi yang dimaksud merupakan tembok pembatas yang telah roboh dan hilang, yang seharusnya menjadi pemisah antara zona TPA Sumur Batu dengan permukiman warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *