DKI  

Pj Gubernur Heru Berharap Sinergi dan Kolaborasi Kerja Kolektif Antara DPRD dan Kepala Daerah

Ia menambahkan, pelantikan ini telah sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.

“Ada dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah,” ujar Heru lagi.

Di dalam kerangka negara kesatuan, kata Her, DPRD memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *