Pj Wali Kota Didesak Tindak Tegas ASN Yang Beri Panggung pada Salah Satu Cawalkot Bekasi

Tri Adhianto saat menghadiri acara di Kota Bekasi.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menindak tegas kepada jajarannya yang melanggar janji terkait dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak.

Ketua LSM Trinusa, Maksum mengungkapkan, netralitas ASN di Pemkot Bekasi saat ini mejadi perbincangan hangat. Pasalnya, sejumlah Abdi Negara dengan cara tidak langsung menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu bakal calon wali kota Bekasi yang akan berkontestasi pada pilkada mendatang.

“Seharusnya ASN terbebas dari intervensi politik praktis. Jangankan mendanai relawan, menjadi pengurus maupun simpatisan saja dilarang,” kata
Maksum yang akrab disapa Mandor Baya ini kepada wartawan, Senin (29/7/2924).

Mandor juga menyangkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Arif Maulana menggelar Lebaran Bekasi 2024 pada Sabtu sampai Minggu 27-28 Juli 2024, yang memberikan “panggung” kepada salah satu calon kandidat wali kota Bekasi, Tri Adhianto tak lain merupakan familinya.

“Kita tahu bahwa Tri merupakan mantan wali kota Bekasi, tapi apa urgensinya hadir di acara tersebut dan diberikan panggung oleh Arif. Ini merupakan suatu pembangkangan yang dilakukan oleh ASN. Dan ikrar yang pernah diucapkan bersama-sama ASN kota Bekasi sepertinya hanya seremonial semata,” kata Mandor.

Oleh karena itu, Mandor mendesak Mendagri memberikan surat teguran terhadap ASN yang secara terang-terangan mengangkangi aturan.

“Kami meminta Pj wali kota Bekasi Raden Gani Muhammad melakukan tindakan tegas pada jajarannya apabila terbukti melanggar netralitas. Kita tunggu janji Pj wali kota,” tegasnya.

Sebelumnya, seluruh ASN non ASN di lingkup pemerintahan Kota Bekasi telah berikrar akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di organisasi perangkat daerah masing masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. (Aep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *