PLN Sepertinya Kaya Tapi Utangnya Siapa yang Bayar?

Ilustrasi: Pencatat meter listrik
  1.  Subsidi listrik tidak tepat sasaran.
  2. Proyek pembangkit molor dan mahal, ada kelebihan bayar.
  3.  Piutang ratusan miliar macet
  4.  Tender batu bara dan peralatan penuh celah kolusi.

“Dengan track record ini, laporan PLN yang “sempurna” justru menimbulkan tanda tanya besar,” tutur Iskandar.

IAW Mendorong Adanya Penegakan Hukum

Menurut UU Pasar Modal, di pasal 80, 90 dan 93 sebut penyampaian informasi menyesatkan bisa berujung pidana. Jika laporan keuangan “dipoles” untuk memuluskan dividen atau bonus direksi, maka jalurnya bisa masuk UU Tipikor pasal 2 dan 3. Beban PPA dengan jaminan pemerintah adalah risiko keuangan negara yang wajib diungkap.

“Kasus Zambia, Ghana, dan Pakistan menunjukkan krisis utang akibat PPA. IMF dan Bank Dunia bahkan mengkategorikan kontrak listrik tak transparan sebagai “hidden debt” yang memicu kegagalan ekonomi negara,” ungkapnya.

Rekomendasi Indonesian Audit Watch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *