Plt Bupati Bogor Imbau PPATS Dapat Kuasai Aturan Pertanahan

Menurut Iwan Setiawan, para Camat merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang ditunjuk karena jabatanya untuk melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *