KAB.BEKASI, Mediakarya – Pasca ditetapkannya Kades Lambangsari sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, proses pelayanan di kantor desa tetap berjalan normal.
Berdasarkan Peraturan Bupati dengan Nomor HK.02.02/Kep.418.DPMD/2022, tentang pemberhentian kepala Desa, Pipit Haryanti sebagai kepala desa, dan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes), Sopyan Hadi sebagai Plt Kepala Desa Lambangsari, kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Hal itu tertuang berdasarkan pengangkatan dengan Nomor: PM.05.01 / 2675-DPMD/2022 tertanggal 09 September 2022 di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Bekasi.
Di hari pertamanya sebagai Plt Kepala Desa Lambangsari, Sopyan memiliki beberapa agenda yaitu tetap berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun Pemda.