Plt Kades Lambangsari Akan Profesional Jalani Tugas Yang Ditujukan Kepadanya

- Editor

Senin, 12 September 2022 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Desa (Kades) Lambang dari, Sopyan Hadi

Plt Kepala Desa (Kades) Lambang dari, Sopyan Hadi

KAB.BEKASI, Mediakarya – Pasca ditetapkannya Kades Lambangsari sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, proses pelayanan di kantor desa tetap berjalan normal.

Berdasarkan Peraturan Bupati dengan Nomor HK.02.02/Kep.418.DPMD/2022, tentang pemberhentian kepala Desa, Pipit Haryanti sebagai kepala desa, dan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes), Sopyan Hadi sebagai Plt Kepala Desa Lambangsari, kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Hal itu tertuang berdasarkan pengangkatan dengan Nomor: PM.05.01 / 2675-DPMD/2022 tertanggal 09 September 2022 di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Bekasi.

Di hari pertamanya sebagai Plt Kepala Desa Lambangsari, Sopyan memiliki beberapa agenda yaitu tetap berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun Pemda.

“Tentunya saya akan tetap meminta pendapat dengan organisasi diatas saya, dan sebagai Plt tentunya harus berkoordinasi terkait dengan kebijakan-kebijakan mana yang boleh saya ambil dan yang perlu koordinasi, agar pelayanan di kantor desa tetap berjalan sebagaimana biasa,” ungkapnya pada Senin (12/09/22).

Lebih lanjut, Sopyan menuturkan bahwa keberadaannya sebagai Plt yang ditunjuk oleh Pj Bupati, ia akan melaksanakan sesuai dengan kapasitasnya.

Baca Juga:  Baru 2 Bulan Bebas, IRT di Sukabumi Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Nyomplong

Terkait dengan isu yang beredar di tengah masyarakat, dirinya tidak terlalu ambil pusing. Karena apa yang ia lakukan merupakan tugas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kebijakan dan kewenangan saya terbatas, tidak perlu ada yang dikhawatirkan oleh pihak lain, dan tentu saya juga akan sesuai dengan fungsi saya nanti keputusan ada di Pj Bupati,” tukasnya.

Sekedar diketahui, bahwa Kades Lambangsari Pipit Heryanti, tersandung kasus dugaan pungli PTSL di wilayahnya sebesar 466 juta rupiah, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kejaksaan melakukan penahanan kepada bupati cantik itu selama 20 hari.

Pasca penetapannya sebagai tersangka, praktis di kantor Desa tidak ada pimpinan dan kemudian Sopyan Hadi yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) ditunjuk mengantikan Pipit sebagai Plt Kades.

Namun, penunjukan yang dilakukan oleh Bupati itu menuai pro dan kontra di beberapa kalangan. Sopyan menunjukkannya dengan kerja sebagaimana fungsinya sebagai Plt. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih
Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo
Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB