Plt Kades Lambangsari Akan Profesional Jalani Tugas Yang Ditujukan Kepadanya

- Penulis

Senin, 12 September 2022 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Desa (Kades) Lambang dari, Sopyan Hadi

Plt Kepala Desa (Kades) Lambang dari, Sopyan Hadi

KAB.BEKASI, Mediakarya – Pasca ditetapkannya Kades Lambangsari sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, proses pelayanan di kantor desa tetap berjalan normal.

Berdasarkan Peraturan Bupati dengan Nomor HK.02.02/Kep.418.DPMD/2022, tentang pemberhentian kepala Desa, Pipit Haryanti sebagai kepala desa, dan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes), Sopyan Hadi sebagai Plt Kepala Desa Lambangsari, kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Hal itu tertuang berdasarkan pengangkatan dengan Nomor: PM.05.01 / 2675-DPMD/2022 tertanggal 09 September 2022 di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Bekasi.

Di hari pertamanya sebagai Plt Kepala Desa Lambangsari, Sopyan memiliki beberapa agenda yaitu tetap berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun Pemda.

“Tentunya saya akan tetap meminta pendapat dengan organisasi diatas saya, dan sebagai Plt tentunya harus berkoordinasi terkait dengan kebijakan-kebijakan mana yang boleh saya ambil dan yang perlu koordinasi, agar pelayanan di kantor desa tetap berjalan sebagaimana biasa,” ungkapnya pada Senin (12/09/22).

Lebih lanjut, Sopyan menuturkan bahwa keberadaannya sebagai Plt yang ditunjuk oleh Pj Bupati, ia akan melaksanakan sesuai dengan kapasitasnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Minta Semua Pihak Hormati Pengangkatan Pj Bupati Bekasi

Terkait dengan isu yang beredar di tengah masyarakat, dirinya tidak terlalu ambil pusing. Karena apa yang ia lakukan merupakan tugas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kebijakan dan kewenangan saya terbatas, tidak perlu ada yang dikhawatirkan oleh pihak lain, dan tentu saya juga akan sesuai dengan fungsi saya nanti keputusan ada di Pj Bupati,” tukasnya.

Sekedar diketahui, bahwa Kades Lambangsari Pipit Heryanti, tersandung kasus dugaan pungli PTSL di wilayahnya sebesar 466 juta rupiah, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kejaksaan melakukan penahanan kepada bupati cantik itu selama 20 hari.

Pasca penetapannya sebagai tersangka, praktis di kantor Desa tidak ada pimpinan dan kemudian Sopyan Hadi yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) ditunjuk mengantikan Pipit sebagai Plt Kades.

Namun, penunjukan yang dilakukan oleh Bupati itu menuai pro dan kontra di beberapa kalangan. Sopyan menunjukkannya dengan kerja sebagaimana fungsinya sebagai Plt. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33 WIB

Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD

Senin, 15 Juni 2026 - 13:47 WIB

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Berita Terbaru