PMPRI Dukung Langkah LIN Kota Bekasi Ungkap dugaan Penyalahgunaan Anggraan HPN

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kota Bekasi (Ist)

Kejari Kota Bekasi (Ist)

BANDUNG, Mediakarya – Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) mendukung langkah Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran APBD senilai Rp327juta yang dialokasikan untuk Hari Pers Nasional Bekasi Raya 2026.

Sebelumnya, LIN Kota Bekasi secara resmi menyerahkan dokumen pelaporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran APBD senilai 327 juta dalam kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (8/7/2026).

Surat bernomor 03/MAT-SHS/A&R/VI/2026 tersebut sebenarnya telah ditandatangani sejak 29 Juni 2026 lalu Namun baru baru diserahkan ke Kejari Kota Bekasi.

Ketua Umum PMPRI, Rohimat alias Joker mengungkapkan, sebagai fungsi pengawasa, langkah LIN sangat tepat dan selaras dengan semangat pengawasan berjenjang.

“Langkah LIN sudah tepat, di mana sebelum melapor ke aparat penegak hukum, terlebih dulu memberi kesempatan penjelasan terbuka, yang mengacu pada landasan hukum yang jelas. Sebagai fungsi sosial kontrolnya LAN menekankan tujuan akuntabilitas, bukan sekadar mencari kesalahan,” ungkap Rohimat kepada Mediakarya, Kamis (9/7/2026).

Menurut dia, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai negara/daerah wajib disajikan secara jelas dan mudah diakses.

Baca Juga:  Cegah Omicron Saat PTMT, Siswa SMPN 18 Bekasi di Swab

“Penolakan menjelaskan dapat dianggap pelanggaran administrasi sekaligus mendukung dugaan penyalahgunaan,” katanya.

Joker menilai, laporan masyarakat seharusnya menjadi pelengkap krusial, karena sering kali penyimpangan baru terlihat dari luar struktur birokrasi sendiri.

Joker menyebut langkah LIN Bekasi telah menempuh jalan yang benar, memberi kesempatan penjelasan, baru melapor ke Kejaksaan setelah diabaikan. Masalah muncul bukan hanya karena besarnya dana, melainkan karena ketiadaan keterangan terbuka.

“Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pemberantasan Korupsi, setiap rupiah APBD harus dapat dilacak asal tujuannya. Jika panitia pelaksana, Diskominfostandi (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian) maupun penyelenggara acara menolak menjelaskan, maka timbul dugaan kuat ada yang disembunyikan,” ungkap Rohimat..

Selanjutnya, Kejaksaan berkewajiban memeriksa mulai dari tahap pemilihan penyelenggara hingga bukti nyata penggunaan dana. Pemeriksaan harus menyeluruh, adil, dan terbuka. “Jangan sampai ada kesan bahwa penyimpangan anggaran hanya ditindaklanjuti jika sesuai selera pihak berkuasa,” katanya.

Rohimat menyebut bahwa kasus ini sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh daerah: kegiatan yang bernilai publik seperti Hari Pers Nasional justru harus menjadi contoh kebersihan dan keterbukaan, bukan sumber polemik dan dugaan penyalahgunaan uang rakyat. (Fal)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Tata Ulang Parkir Bagi ASN, Pemkot Bagi Klasifikasi Parkir Bagi Pejabat
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Loker Palsu Di Bekasi Makin Menjamur, Dari Timur Pindah Ke Barat
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Tata Ulang Parkir Bagi ASN, Pemkot Bagi Klasifikasi Parkir Bagi Pejabat

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Loker Palsu Di Bekasi Makin Menjamur, Dari Timur Pindah Ke Barat

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB